Langgar Perda, Lapangan H Adam Malik Dikomersilkan Untuk Konser Dan Berbenturan Dengan Tabligh Akbar

0
601
Dijual Rumah

BuktiPers.Com – Pematangsiantar (Sumut)

Sadis…! Acara Gala Catur berserta konser artis Judika di Lapangan H Adam Malik melanggar Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar dan berbenturan dengan adanya acara Tabligh Akbar yang dilaksanakan di Masjid Raya Pematangsiantar.

Adanya acara yang akan dilaksanakan pada hari Minggu (07/10/2018) di Lapangan Adam Malik Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat harus dipertanyakan, karena selain melanggar Perda Kota Pematangsiantar acara yang akan dihadiri Judika tersebut berbenturan dengan Tabligh Akbar di Masjid Raya Pematangsiantar.

Acara Gala Catur yang disponsori oleh Rokok Galan tersebut melanggar Perda Pematangsiantar mengenai Lapangan Adam Malik tidak boleh dikomersilkan dan hanya boleh digunakan pada acara keagamaan, sosial dan kenegaraan.

Namun anehnya acara tersebut tetap memiliki izin dari Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar, diketahui dari Dinas Perizinan bahwa Dinas Perizinan hanya mengeluarkan izin pemakaian Lapangan untuk Gala Catur bukan konser.

Saat dikonfirmasi kepada Kabid Perizinan Kota Pematangsiantar Mardiana mengatakan, “Izin Gala Catur oleh KONI Pematangsiantar, kalau izin konser tidak ada,” ucapnya pada Sabtu (05/10/2018) sekitar pukul 13.50 WIB.

Mirisnya lagi, acara tersebut akan dipaksakan tetap dilaksanakan meski berbenturan dengan acara Tabligh Akbar di Masjid Raya Jalan Masjid Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat yang akan dilaksanakan pada Minggu (07/10/2018) sekitar pukul 19.45 WIB. (Ary/Red)