Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Perkara Konten Makan Babi

0
13
Lina Mukherjee di persidangan. (Foto: Welly Jasrial/detikSumbagsel)
Dijual Rumah

Palembang, buktipers.com – TikToker Lina Mukherjee menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Palembang dalam perkara konten makan babi sambil membaca bismillah. Ia pun dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah membacakan tuntutan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee dalam sidang yang diketuai Hakim Romi Siantara.

“Terdakwa Lina terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Selain itu juga Lina menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama,” ujar Siti Fatimah, dilansir detikSumbagsel, Rabu (6/9/2023).

Lina Mukherjee dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Mendengarkan tuntutan JPU, Lina Mukherjee melalui kuasa hukum pun mengajukan nota pembelaan (pledoi).

“Kami akan mengajukan pledoi,” kata kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi.

Pledoi tersebut, kata Supendi, akan dibacakan pekan depan. Menurutnya tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terlalu tinggi, sebab Lina Mukherjee sebelumnya sudah meminta maaf.

“Kami keberatan dengan tuntutan JPU dan denda Rp250 juta. Klien kami sudah minta maaf kalau bisa tuntutannya lebih ringan,” pungkasnya.

 

Sumber : detik.com