

Medan, buktipers.com – Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba.
Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Tuntutan itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 Miliar,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Linda atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk menjual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga menjadi pertimbangan meringankan.
“Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa.
“Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” ujar JPU saat mengadili Linda.
Menurut JPU, Linda dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, pada hari dan ruang sidang yang sama, terdakwa lainnya untuk kasus sama, AKBP Dody Prawiranegara dituntut jaksa 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tuntutan jaksa terhadap Dody Prawiranegara itu dibacakandi ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa.
Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.
“Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat,” tutur Jaksa.
Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika,” kata Jaksa.
Jaksa juga menyebut hal-hal meringankan seperti terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Sumber : tribunnews.com