LSM Penjara Unjuk Rasa, Kapolres Dairi: Penangkapan Anggota LSM Sudah Melalui Prosedur

0
25
Massa LSM Penjara unjuk rasa, di Mapolres Dairi, Kamis (4/2/2021).
Dijual Rumah

Dairi, buktipers.com – LSM Penjara kembali unjuk rasa, di Mapolres Dairi, Kamis (4/2/2021).

Adapaun Korlap, Jack Sihombing, Koordinator, Daniels Jam dan jumlah massa sekitar 50 orang.

Menurut Humas Polres Dairi, tuntutan dari LSM tersebut antara lain,

1.Meminta pihak Penegak Hukum menindak lanjuti terkait dumas dari LSM Penjara yaitu dugaan korupsi Kepala Desa Kentara.

2.Agar pihak Polres Dairi melaksanakan penindakan terhadap pelaku perjudian di Dairi.

3.Agar pihak Polres Dairi  mengkaji ulang atas penahanan 2 orang LSM Penjara yang saat ini ditahan di Polres Dairi.

Setelah menyampaikan tuntutannya, akhirnya Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Julkipli menghentikan aksi di depan Mapolres Dairi dan dilanjutkan dengan pertemuan, di Aula Mapolres Dairi yang dihadiri 10 orang perwakilan  LSM Penjara yaitu, Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Zulkifli, Ketua DPC LSM Penjara Dairi, Jack Sihombing, Sekjen LSM Penjara, Danielham Sihombing, Sahata Manalu, Erbin Simbolon, Hasna Surbakti, Marudut Oppusunggu, Rosnawati, Noperita Silalahi dan Taripar Tambunan.

Perwakilan LSM Penjara saat bertemu Kapolres Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, menyambut baik pertemuan itu.

Pihak LSM  Penjara meminta Kapolres Dairi agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bandar judi jackpot, togel dan kim, Dairi.

Pihak Polres Dairi juga diminta menindak lanjuti dumas LSM Penjara, terkait dugaan korupsi Kepala Desa Kentara.

Dan juga meminta Polres Dairi agar mengkaji ulang atas dasar penahanan 2 orang anggota LSM Penjara yang saat ini ditahan di Polres Dairi.

Menjawab tuntutan itu, Kapolres Dairi mengucapkan terimakasih atas informasinya.

Dikatakan, masalah judi Dairi, pihaknya akan bekerja sama dengan LSM Penjara untuk menindak para pelaku judi yang ada di Dairi.

Dan terkait penahanan dua anggota LSM Penjara, ditegaskan Kapolres, bahwa hal itu sudah sesuai dengan prosedur dan memerintahkan Kasat Reskrim agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Setelah pertemuan, pihak LSM Penjara meninggalkan ruang pertemuan.

Dan perlu diketahui, penangkapan terhadap dua orang anggota LSM Penjara yaitu karena dugaan kasus penganiayaan seorang kakek, Mangantar Sihite (81), warga Desa Kentara.

(BS)