Mainan Tentara Logo Palu Arit Ditemukan di Mall, Polri-TNI Langsung Selidiki  

0
214
Mainanan anak-anak berlogo palu arit yang ditemukan di Mall.(tribunjogja)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Jambi

Logo palu arit ditemukan di sejumlah mainan di Kota Jambi. Sejumlah mainan tentara logo palu arit itu disita polisi dari wahana permaianan di lantai III Mall WTC Batanghari, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Minggu (13/1/2019) sore.

Mainan tentara logo palu arit itu disita aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar.

Ada lima kotak mainan tentara logo palu arit yang disita oleh kepolisian.

Mainan tentara logo palu arit itu ditemukan beredar di sebuah toko mainan di mal di Kecamatan Pasar,.

Awalnya, warga yang mengetahui hal itu langsung melapor.

Kemudian, Polri dan TNI menindaklanjutinya.

“Bentuk mainan tentara mini yang di dalam kemasannya terdapat gambar menyerupai bendera Uni Soviet tempo dulu. Di bagian sudut kirinya terdapat gambar berbentuk bintang dan palu arit,” kata Kombes Pol Dover Christian, Kapolresta Jambi.

Setelah itu, manajemen toko diperiksa untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, diketahui bahwa mainan itu dijadikan souvenir untuk pengunjung tempat permainan. Jika pengunjung memperoleh kupon, mendapat suvenir itu.

Kapolresta mengatakan sejauh ini ada enam unit mainan tentara logo palu arit disita.

Dia mengimbau pemilik toko mainan di Kota Jambi supaya berhati-hati dan melakukan pengecekan mainan-mainan yang dijual.

Jika ada ada yang berlambang terlarang, sebaiknya penjual melapor ke yang berwajib.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan, mengatakan mainan tersebut didatangkan pihak manajemen permainan di lantai III WTC Batanghari Jambi, dari Jakarta.

Mainan tersebut merupakan souvenir dari permainan yang ditukarkan dengan 70 lembar kupon.

“Dari hasil pemeriksaan, ini bukan dijual, melainkan souvenir permainan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolsek Pasar.

Ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa, katanya. Yakni dari seorang pengunjung, karyawan dan pihak manajemen.

“Barang ini datang dari Rabu lalu, lebih kurang hampir seminggu berada di sana. Dan, ini tidak disebar, tapi ada beberapa yang sudah menukarnya dengan kupon,” bebernya.

Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pendalam dalam hal ini apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

Jika terbukti ada kesengajaan, maka akan terkena pasal sesuai KUHP. “Ini masih kita dalami,” ujarnya.

Pihaknya juga akan menelusuri ke Jakarta yaitu ke tempat mainan tersebut dibuat. Baik proses pembuatan hingga pengiriman barang.

“Kalau yang kita cek dari internet, ini sebenarnya bendera Uni Soviet yang ditempelkan dengan logo palu arit. Kita akan meminta penjelasan ahli terkait perbandingan bendera itu,” katanya.

Dia mengimbau kepada para pemilik mainan agar mengecek terlebih dahulu mainan yang akan diedarkan apakah ada logo seperti itu atau tidak.

“Agar tidak terjadi seperti ini lagi di Jambi,” pungkas Yuyan.

Lambang Terlarang di Beberapa Negara

Informasi yang dihimpun tribunjambi dari beberapa sumber, palu arit merupakan bagian dari simbolisme komunis.

Penggunaan simbol ini menyiratkan hubungan dengan komunisme, partai komunis, atau negara komunis.

Simbol palu dan arit bersilang, masing-masing mewakili kaum buruh dan petani, menyimbolkan persatuan kedua kaum tersebut.

Sejarahnya, simbol palu airt muncul pada saat meletusnya Revolusi Rusia dan dikenal luas setelah dicantumkan di panji merah Uni Soviet dan Partai Komunis Tiongkok beserta bintang merah.

Bagaimana di Indonesia?

Sejak 1966, penggunaan simbol palu arit telah dinyatakan terlarang bersama dengan paham komunisme.

Itu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 27/1999 dan Ketetapan MPRS (TAP MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966, yang secara resmi menyatakan pelarangan terhadap paham komunisme dan Marxisme-Leninisme, serta pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah pecahnya Peristiwa 30 September.

Ada negara lain yang juga melarang penggunaan simbol palu arit. Di antaranya Jerman, Amerika Serikat, Polandia, Ukraina, Latvia, Lithuania, Hungaria dan Korea Selatan. (*)

 

Sumber: Bangkapos.com