

Buktipers.com – Simalungun
Pencurian kayu di Sitahoan, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun kembali kumat. Sasarannya bukan hanya kawasan hutan lindung, tapi lahan encalve milik perorangan ikut ditebangi.
Menyikapi ini, seorang pemilik lahan enclave, Lilis Suryani Daulay bersama anggotanya, Jumat (3/5/2019) sore turun memeriksa lahan enclavenya seluas ratusan hektar di Sitahoan.
Kepada Buktipers.com, Lilis mengatakan, penebangan kayu miliknya itu didengar dari karyawannya yang menjaga lahan, menyebutkan, kayu miliknya telah ditebangi orang tak dikenal.
Pencurian kayu itu diketahui dari bekas tungkul kayu yang tersisa, jumlahnya tidak sedikit mencapai puluhan batang di satu titik pintu masuk lahan encalve itu.
Semakin ke lahan bagian dalam, tungkul bekas tebangan juga bbanyak ditemukan, jumlahnya tidak sedikit, terdiri dari berbagai jenis kayu.
“Kita duga, maling itu sudah berulangkali mencuri kayu di sini. Bekas tebangannya ada yang sudah beberapa hari, tapi yang ini sepertinya masih baru, masih basah dan bergetah,” ujar seorang karyawan Lilis Daulay sambil menunjuk beberapa batang tungkul kayu di sudut kanan atas lahan.
Bersamaan dengan itu, Tim Polhut dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Dinas Kehutanan Sumut, juga turun ke lokasi kawasan hutan lindung Sitahoan.
Kedatangan tim kehutanan itu atas perintah Sukendra Purba selaku Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar.
Pihak PKH ini mengaku, mendapat laporan adanya informasi terjadi illegal loging di kawasan hutan lindung.
“Kita juga mendapat laporan dari masyarakat ada dugaan penebangan, maka kita turun ke sini untuk memastikan kebenarannya,” ujar seorang petugas UPT KHH Wilayah II bermarga Manik, sembari mengatakan akan melakukan penyisiran kawasan lindung untuk melihat ada tidaknya bekas penebangan.
Pihak UPT KPH itu juga menyaksikan tungkul-tungkul kayu bekas tebangan di lahan enclave milik Lilis Daulay itu. Petugas kehutanan Sumut itu terlihat geleng-geleng kepala.
Antara Lilis Daulay dan pihak KPH menduga, pelaku pencurian kayu di kawasan hutan lindung dan lahan enclave itu bisa jadi orang yang sama, atau satu sama lain saling kenal.
Menanggapi maraknya pencurian kayu, Lilis Daulay juga mengaku sangat geram. Kegeramannya ini dipicu adanya tuduhan tidak sehat dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Dia mengatakan, yang maling kayu orang lain, tapi isu yang dimunculkan seolah-olah pelakunya adalah mereka.
Merasa sangat dirugikan moril dan meteril, Lilis Daulay dengan nada tegas mengatakan akan melaporkan kasus pencurian kayu di lahan miliknya itu ke pihak Polres Simalungun.
“Pencurian ini akan saya laporkan ke Polres, kalau tidak begitu mereka akan semakin menjadi jadi,” katanya.
Ditemukan Barbut Ilegal Loging
Seperti diberitakan sebelumnya, ilegal loging di kawasan lindung terjadi di kawasan hutan Girsang Sipanganbolon (Girsip), Kabupaten Simalungun, menyusul ditemukannya barang bukti kayu pinus yang sudah diolah.

Lokasi tempat beraksinya maling kayu itu, di kawasan hutan Nagori Sipangan Bolon. Petugas Tim KPH Sumut yang turun ke lokasi hari Rabu (10/4/2019) lalu menemukan potongan kayu jenis pinus yang sudah diolah, diletakkan begitu saja.
Diduga, kayu dalam bentuk olahan itu sengaja ditinggalkan dan melarikan diri setelah sepak terjang mereka keburu ketahun oleh petugas kehutanan.
“Ya lokasi yang ditebang di hutan lindung, semua jenis pinus,” ungkap Sukendra.(hms)
Editor: Maris