

Buktipers.com – Medan
Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Samsir Muhammad Nasution divonis enam tahun penjara oleh Hakim Ketua Saryana di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (5/7/2019).
Selain pidana penjara, Samsir juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan akibat terbukti melakukan korupsi pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Bina Marga Sergai yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 1.137.600.000.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Samsir Muhammad Nasution selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tutur Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, Samsir juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.137.600.000 dan apabila tidak dibayarkan dalam 1 bulan digangi pidana 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, bahwa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Samsir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” sebut hakim Saryana.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Irawan Harahap dan Ardiansyah Hasibuan selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Sebelumnya pada November 2017 silam terdakwa juga telah divonis kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sergei TA 2014. Yaitu selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan subsider 6 bulan serta membebankan UP sebesar Rp. 1.615.794.500 dengan subsider 2 tahun.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Rito Dermawan Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya mengajukan banding putusan tersebut tidak berimbang karena menyangkut jabatan Samsir sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Bima Marga Pemkab Sergai.
“Putusan ini tidak setimpal dengan tuduhan turut bersama-sama dengan Kepala Dinas (Darwin Sitepu) yang dihukum hanya 4 tahun (penjara),” tegasnya kepada Tribun.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Darwin Sitepu juga dihukum selama 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU Doni dari Kejari Sergai menyebutkan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran (TA) 2016 ditetapkan dana sebesar Rp 116.115.273.412.
Terdakwa Darwin saat menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (RKA-SKPD) kegiatan administrasi proyek untuk pembayaran honorarium operasional senilai Rp 1.341.682.000 hanya memuat angka global tanpa ada rinciannya.
“Bahwa Samsir telah membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Darwin menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM- LS, SPM-GU, SPM-UP dan SPM-TU) untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD,” jelas Ardiansyah dan Doni.
Bahwa uang yang ditransfer Bendahara Umum Daerah ke rekening Dinas Bina Marga di Bank Sumut Cabang Sei Rampah penarikannya dilakukan dengan cek yang ditandatangani oleh Darwin Sitepu dan dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
Dalam penggunaan uang oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 1.442.602.144, sebagian dapat dipertanggangjawabkan dan sebagian lagi tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.
“Terdakwa Darwin tidak melakukan pengawasan sehingga Samsir membuat dan menandatangani dokumen SPP disertai dengan penerbitan SPM tanpa melalui verifikasi dari Ramlah Tambunan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK),” ucap JPU.
Meski tanpa verifikasi PPK, Darwin menyetujui SPM yang dimaksud sehingga Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D dan mentransfer uang atas beban DPA-SKPD ke rekening Dinas Bina Marga Sergai pada Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
Dari jumlah Rp.1.442.602.144, yang dicairkan Darwin dan Samsir, terdapat Rp 1.155.450.000, tidak memiliki bukti pertanggungjawaban karena telah dipergunakan untuk keperluan lain diluar peruntukkannya.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.137.600.000,” pungkasnya JPU Doni.
Sumber : tribunnews.com