

Buktipers.com – Jakarta
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
”Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Hakim Ketua Emilia Djaja Subagia saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019)
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Karen 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Karen juga diminta membayar uang pengganti Rp284 miliar.
Sebelumnya, pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan akuisisi (investasi nonrutin) yakni pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP). Aset tersebut sebelumnya milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan “Agreement for Sale and Purchase-BMG Project” tanggal 27 Mei 2009.
Setelah ditelisik, dalam praktiknya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses usulan investasi. Pengusulan itu diduga tidak sesuai Pedoman Investasi yakni pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau “Final Due Dilligence”. Bahkan, diketahui tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Dalam proses itu, negara mengalami kerugian Rp568.066.000.000. Atas perbuatannya Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan ini Karen mengajukan banding.
Sumber : iNews,id