
Labuhanbatu, buktipers.com – Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, periode 2013-2014, berinisial BR, ditahan polisi bersama 4 rekannya.
Penahanan yang dilakukan polisi berkaitan temuan tentang perjalanan dinas pada masa BR menjadi Sekwan.
Hal itu diusut polisi dan diduga kuat merugikan negara sebesar Rp5 miliar.
“Ia, kita tahan mantan Sekwan bersama rekannya 4 orang dan masih dilakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus ini,”kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Jum’at (18/11/2022) saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.
Dari keempat rekan Sekwan, 2 orang sudah dinyatakan pensiun dan yang dua lagi masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ujarnya.
“Nanti ya, masih dalam penyelidikan, nanti kita infokan lagi,”ungkap Rusdi.
Informasi dihimpun wartawan, ditahannya mantan Sekwan itu diduga karena perjalanan dinas diduga fiktif dan tidak menyertakan pertanggung jawaban atas perjalanan dinas itu.
(Syafii Harahap)