Massa Bubarkan Diri Setelah 48 Jam ‘Lumpuhkan’ PTTN

0
465
Dijual Rumah

Buktipers.com-Paluta (Sumut),

Setelah Dua Hari Dua Malam (48 Jam) Massa yang Tergabung dari Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Bersatu (AMPMB) dan Sembilan Desa dari Kecamatan Halongonan Timur (Haltim) akhirnya membubarkan diri dari halaman Pabrik PT. Tapian Nadenggan (PTTN), Desa Hutabaru Nakka, Kecamatan Haltim, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Kita Membubarkan diri dari Halaman PTTN karena tidak ada jawaban Positif dari Pihak PTTN” ujar Kordinator Aksi Hendra Ibrahim Siregar Kepada Buktipers.com, Jum’at (31/08/2018).

Hendra menuturkan dalam waktu dekat ini kita akan terus menyuarakan Hak -hak kami sebagai Warga Kecamatan Haltim supaya pihak PTTN merealisasikan tuntutan kami.

“kita akan melakukan aksi di Kantor Bupati Paluta dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paluta dalam waktu dekat ini” tuturnya.

Hendra Berharap kepada Pihak Pemerintah Dan DPRD Supaya membentuk Tim Pansus dalam menangani Persoalan ini serta kepada Para Penegak hukum untuk mengusut pihak Perusahaan sesuai dengan tuntutan AMPMB terhadap PTTN sesuai dengan UU yang berlaku.

“Atas nama Warga Haltim berharap kepada Pemerintah dan DPRD membentuk Tim Pansus dan Kepada Pihak Penegak Hukum agar Mengusut Persoalan ini Sesuai dengan UU yang Berlaku.

Dari Pantauan Awak Media di lokasi PTTN, Perusahaan kembali normal beroperasi, Sebelumnya Massa Memblokade Seluruh Akses Jalur Transportasi yang mengakibatkan Pabrik Lumpuh Total. (LS).