Memilukan Ibu di Bekasi Dipolisikan 5 Anak Gegara Warisan

0
68
Rodiah (72), ibu yang dipolisikan 5 anaknya di Bekasi (Foto: dok. Antara)
Dijual Rumah

Bekasi, buktipers.com – Di usianya yang sudah lanjut, Rodiah harus berurusan dengan polisi. Ibu berusia 72 tahun ini dipolisikan kelima anaknya karena persoalan harta warisan.

Polisi kemudian mengundang Rodiah untuk memberikan klarifikasi. Meski begitu, polisi mengedepankan upaya restorative justice.

Dengan batuan kursi roda, Rodiah mendatangi Polres Metro Bekasi pada Senin (29/11) lalu, ditemani tiga anak lainnya. Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi soal dugaan penggelapan tanah yang dituduhkan kelima anaknya.

Rodiah tidak dapat menyembunyikan rasa sedihnya karena dilaporkan lima anaknya. Betapa tidak, kelima anaknya itu tak lain dan tak bukan adalah anak kandung yang ia besarkan sendiri.

“Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana,” ucap Rodiah, seraya menangis, seperti dilansir Antara, Jumat (3/12).

Awal Mula Rodiah Dipolisikan Anak

Rodiah merasa terluka hatinya setelah dilaporkan anaknya. Kelima anaknya melaporkannya ke sana ke mari.

“Sakit (perasaan) saya… Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta,” kata Rodiah.

Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Rodiah merasa seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan oleh kelima anaknya itu.

“Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan,” katanya.

Rodiah kini hanya bisa berpasrah diri. Dia menyerahkan segalanya kepada Sang Pencipta.

Penjelasan Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan meluruskan beberapa informasi terkait pelaporan lima anak Rodiah atas ibu kandungnya itu. Hendra mengatakan pihaknya meminta klarifikasi Rodiah atas surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan kelima anaknya ke pihak kepolisian.

“Jadi ada surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya, untuk diklarifikasi adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah warisan yang sudah dibagi,” kata Hendra saat dihubungi detikcom, Jumat (3/12).

Atas dasar itu, pihak kepolisian meminta klarifikasi kepada Rodiah. Klarifikasi ini sekaligus untuk mengetahui apakah permohonan perlindungan hukum yang dilakukan kelima anak Rodiah ini sesuai atau tidak.

“Nah, atas permohonan surat itu, supaya jelas dan terang, apakah ini benar atau tidak, atau bisa masuk pidana atau tidak, bentuknya undangan, bukan panggilan ya. Undangan kepada ibu yang termasuk dalam surat permohonan perlindungan hukum, tetap diklarifikasi dan dikonfirmasi,” jelas Hendra.

Belum Dibuat Laporan Polisi

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan kelima anak Rodiah itu mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada polisi pada 8 September 2021. Isi surat itu berkaitan adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah warisan yang dilakukan Rodiah.

“Jadi anaknya itu menduga sertifikat itu dipindahtangankan Ibu Rodiah,” terang Aris.

Aris menegaskan pihaknya belum masuk ke ranah hukum dalam proses klarifikasi itu. Polisi, kata Aris, baru sebatas meminta klarifikasi Rodiah.

“Banyak yang tanya Pasal 372 dan 385 KUHP, saya bilang begini, belum ada kita bicara pasal karena belum masuk ranah hukum. Masih hanya ranah perlindungan hukum. Kalau masuk ranah LP (laporan polisi), baru kita bicara pasal apakah Ibu Rodiah memenuhi unsur yang dimaksud atau tidak. Jadi belum bicara pasal kita,” terang Aris.

Hasil Klarifikasi Polisi ke Rodiah

Kombes Hendra mengungkapkan hasil klarifikasi polisi kepada Rodiah. Hasilnya, diketahui bahwa sertifikat tanah yang dituduhkan anak-anak Rodiah telah digadaikan masih disimpan oleh Rodiah.

“Hasil konfirmasi sementara sertifikat itu ada, nggak hilang. Sudah ditunjukkan oleh ibu tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi detikcom, Jumat (3/12).

Hendra mengatakan hasil klarifikasi itu nantinya akan disampaikan kepada anak-anak Rodiah. Polisi berharap kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Insyaallah kita akan undang yang lain, pembuat surat, dan kita klarifikasi lagi. Mudah-mudahan tidak berlanjut ke ranah hukum,” ujar Hendra.

Polisi Upayakan Restorative Justice

Polisi akan mengupayakan mediasi dan penyelesaian kekeluargaan dalam menangani kasus ini. Hendra berharap persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum.

“Insyaallah kita kedepankan itu (restorative justice). Ini kan mispersepsi, misinformasi dan miskomunukasi. Kalau sudah jelas, nanti kita jelaskan kepada dua belah pihak. Dengan adanya ini insyaallah miskomunukasi ini bisa diselesaikan dan kekerabatan bisa terjalin lagi,” kata Kombes Hendra.

Hal senada diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang. Aris berharap pihaknya bisa menjembatani ibu dan kelima anaknya itu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Nanti kami coba jembatani kalau keduanya mau. Kami coba nanti untuk menghubungi bagaimana ada titik temu anak dan ibu. Kalau dia terima syukurlah, artinya kami ini polisi tidak semata-mata bicara hukum, tapi harus kedepankan kekeluargaan,” ujar Aris.

 

Sumber : detik.com