Mengaku Bisa Tarik Emas dari Alam Gaib, Dukun Palsu Ditangkap

0
183
Foto: Imam Suripto/detikcom
Dijual Rumah

Buktipers.com – Tegal

Seorang pengemudi taksi online diringkus jajaran Satreskrim Polres Tegal, lantaran diduga melakukan penipuan. Pelaku mengaku sebagai dukun yangbisa menarik emas dari alam gaib dengan syarat melakukan ritual khusus.

Pelaku penipuan ini bernama Amru Jamal (36), warga Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tindak pidana penipuan ini bermula dari curhatan istri korban yang mengaku bermimpi menjadi miliarder. Dari curhatan itu, muncul niat jahat pelaku. Pelaku kemudian melancarkan aksi tipu-tipunya.

Kepada korban, pria yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online berdalih mampu menarik emas seharga ratusan juta rupiah dari alam gaib. Namun pelaku memberi syarat harus menggelar ritual khusus. Korban percaya dan diminta mentransfer uang Rp 31 juta untuk keperluan ritual mengambil emas tersebut.

Dari aksi itu, bukan emas asli yang didapat. Pelaku mengganti dengan emas imitasi.

Kasat Reskrim, AKP Bambang Purnomo menjelaskan, pelaku menyampaikan kepada korban kalau dirinya mampu menarik harta karun berupa emas. Namun, dengan sejumlah syarat diantaranya korban harus mentransfer uang sebanyak Rp 37.770.000.

“Korban saat itu sudah transfer uang kepada pelaku sebanyak Rp 31.800.000. Karena memang korban hanya memiliki uang sejumlah tersebut. Namun, pelaku mengaku akan menutup kekurangannya,” terang AKP Bambang, Rabu (15/5/2019).

Uang tersebut, lanjut Bambang, akan dibayarkan untuk jasa menarik perhiasan emas yang seharga Rp 777.000.000. Namun setelah korban mentransfer uang dan melakukan ritual, emas yang dijanjikan hanya bohong belaka.

“Pelaku menyerahkan sejumlah perhiasan. Namun, setelah diperiksa kandungannya, hanya sebagian kecil mengandung emas. Semua imitasi,” tegas Bambang.

Sementara pelaku saat dikonfirmasi mengatakan sebenarnya ritual sudah berhasil. Namun, karena korban tidak mengindahkan permintaan pelaku sehingga gagal. Adapun ritual tersebut dilakukan di sebuah lahan kosong di belakang sekolah.

“Saya beri selembar kain mori dan harus dibuka pada malam hari, sehari setelah ritual. Tapi ini belum sehari sudah dibuka. Jadi gagal semuanya,” ujar Jamal.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sumber : detik.com