
Ketapang, buktipers.com – Satuan Reskrim Polres Ketapang, mengamanakan seorang polisi gadungan yang diduga telah mencabuli seorang gadis dibawah umur, berinisial AH.
Adapun pelaku diketahui bernama Febbri Haryanto alias Febri (21), pengangguran, warga Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara.
Pelaku diamankan petugas, di areal Lobby Hotel Borneo Ketapang, pada Rabu (25/12/2019), sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/497-B/XII/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT tanggal 24 Desember 2019, dengan barang bukti, berupa 1 helai baju lengan panjang warna biru, 1 helai jilbab warna hitam, dan 1 helai pakaian dalam.
Kapolres Ketapang, AKBP RS. Handoyo, S.I.K.,M.Si., melalui Paur Humas Polres Ketapang, Ipda Matalip saat dikomfirmasi buktipers.com menjelaskan, bahwa pelaku ini diduga telah melakukan pencabulan kepada korbannya dengan modus mengaku sebagai anggota Polri kepada korban.
Diawali dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi percakapan whatsapp.
Pelaku mengaku sebagai salah satu anggota Polsek Marau dan mengajak korban bertemu.
“Iya, sekitar awal bulan November 2019 lalu, pelaku ini mengaku sebagai anggota Polsek Marau dan mengajak korban bertemu melalui percakapan whatsapp. Lalu pada hari Selasa, 24 Desember 2019 kemarin, sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku menjemput korban di rumah orang tua korban, di Jalan Restu Ibu Gg Masidin, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi, “ungkap Ipda Matalip.
Sambungnya, “selanjutnya di hari yang sama, pelaku mengajak korban menginap di penginapan Pawan Biru, Jalan Tengkawang, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Dan sesampainya di kamar, pelaku mengajak tersangka untuk melakukan hubungan badan. Semula korban menolak, namun karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab, sehingga korban pun mau untuk melakukan perbuatan bejad tersebut, “papar Matalip.
Lanjutnya lagi “Berdasarkan dari keterangan korban, pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak 3 kali. Setelah puas melakukan perbuatannya kepada korban, pelaku lalu memesan ojek online untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua korban. Tak ayal, orang tua korban yang terkejut mendengar kesaksian korban, langsung mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan. Tak lama, pelakupun berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Ketapang, di areal lobby Hotel Borneo Ketapang pada hari Rabu, 25 Desember 2019, pukul 00.30 WIB dini hari, “jelas Matalip lagi.
Ditambahkanya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D yaitu “Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutupnya.
(AGS)