
Jakarta, buktipers.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berencana akan memperketat pengawasan terhadap proyek pengadaan. Langkah ini diambil menyusul sejumlah kasus korupsi yang terjadi di sejumlah proyek tol.
Basuki mengatakan, ia tak ingin dirinya 10 tahun ke depan, setelah pensiun, tiba-tiba dipanggil pihak berwenang lantaran ada korupsi maupun mark up harga dalam proses pengadaan alias procurement.
“Saya tidak ingin ada terjadi hal-hal yang setelah kita, 10 tahun lagi saya dipanggil, oleh yang berwenang. Umur saya sudah 80 tahun. Saya tidak ingin itu terjadi. Tapi kita perbaiki,” kata Basuki, dalam sambutannya di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (17/10/2023).
Oleh karena itu, saat ini Kementerian PUPR tengah berupaya untuk memperbaiki sistem tata kelola, utamanya dalam pengadaan jalan tol. Ia tak ingin agar tiba-tiba muncul permasalahan yang tiba-tiba menyusahkan di kemudian hari.
Basuki mengusulkan agar ke depan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperoleh persetujuan penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) dari Kementerian PUPR. Adapun HPS ini merupakan perkiraan biaya atas pekerjaan barang atau jasa. Dokumen inilah yang nantinya akan dijadikan data dalam proses evaluasi pengadaan barang dan jasa.
“Kemarin sudah rapat internal di PU. Akan saya tambahkan sedikit bahwa HPS-nya harus kami approve dulu baru bapak boleh procurement karena sudah diindikasikan eksternal, ada hal-hal yang kurang baik di dalam hal ini,” ujarnya.
Selain itu, nantinya evaluasi tidak dilakukan langsung oleh PUPR, melainkan akan menyewa entitas independen untuk value engineering. Menurutnya, langkah pengadaan ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Nanti kalau sudah, misalnya bapak mau ruang tertentu untuk dilelangkan. Bapak ajukan dulu, bagaimana investasinya, kami value engineering, kemudian nanti kita sudah oke, baru bapak silahkan melakukan procurement. Karena apa yang melakukan procurement BUJT sendiri. Ini yang ditengarai ada something disini,” ujar dia.
Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu belakangan kasus korupsi Tol Layang MBZ tengah mencuri perhatian publik. Kasus ini merugikan negara hingga rp 1,5 triliun.
Pada pertengahan September kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka di kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat alias Tol Layang MBZ. Salah satunya ialah mantan DIrut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek inisial DD.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Sumber : detik.com