
Tapanuli Tengah, buktiperscom -Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang laki laki terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan inisial RFH (18) Domisili Jalan Bangau Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan ketika menunggu Pemesan disalah satu Gang di Jalan MS Sianturi Kelurahan Aek Habil Kecamataan Sibolga Selatan Kota Sibolga pada Sabtu (27/8/22) sekira pukul 19.30 WIB.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, SIK menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Jenis Sabu Sabu yang informasinya kita dapat dari masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan pada hari Sabtu (27/8/22) sekira pukul 19.20 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi berada disalah satu Gang di Jl. M.S. Sianturi Kel. Aek Habil dan ciri ciri sesuai informasi, dan setelah yakin personil langsung mengamankan tersebut dan setelah diinterogasi mengaku berinisial RFH dan mengaku sedang menunggu orang yang memesan Narkotika jenis sabu sabu dari terduga pelaku.
Setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan lokasi penangkapan dan pada waktu itu terduga pelaku ada membuang sesuatu didekat dia ditangkap, dan ternyata (satu) buah kotak rokok surya kecil yang berisikan 31 (tiga puluh satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, dan dilakukan penggeledahan badan tidak ada ditemukan barang berupa narkotika, dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu tersebut yang disita dari RFH dengan Berat sabu-sabu kurang lebih : 4,89 ( Empat koma delapan puluh sembilan ) gram
pada waktu di Interogasi RFH menjelaskan bahwa Sabu Sabu tersebut di perolehnya dari laki laki inisial A di Jalan Bangau Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dan tidak mengetahui keberadaannya pada waktu ditangkap.
“Kami akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan tetap mengharapkan informasi dari masyarakat kata Kasat Resnarkoba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RFH Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,”ujarnya.
Sumber : tribunnews.com