
Buktipers.com – Tapteng (Sumut)
Kembali Tim Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap pemilik dan pengguna narkoba jenis sabu, di wilayah hukumnya.
Adalah RCH alias R (33), tersangka yang ditangkap di simpang Jalan Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Senin (13/5/2019), sekira pukul 19.30 WIB, lalu.
Tersangka RCH, merupakan warga Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga Sumatara Utara.
Tersangka tak berkutik sewaktu disergap personil Satnarkoba Polres Tapteng.
Saat itu, ia sedang berkendara menuju Kota Sibolga, dengan menaiki sepeda motor Vario BB 4894 MV.
Personil Satnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai ASN, di Pemkab Tapteng ini dibenarkan Kapolres, AKBP Sukamat.
Melalui Paur Humas, Iptu R Sipahutar, AKBP Sukamat menyebutkan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti, berupa 3 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Pukul 19.00 WIB sewaktu tersangka melintas di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di simpang Tukka. Petugas melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar R Sipahutar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2019).
Rensa juga menerangkan, sebelum penangkapan, tersangka telah dibuntuti sejak dari Kelurahan Sipange.
Persis di Simpang Tukka, petugas kepolisian langsung melakukan penyetopan dan penangkapan, sekaligus penggeledahan badan.
Dari pakaian tersangka, ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam yang berisikan 3 paket kecil sabu-sabu yang di bungkus plastik bening. Satu buah botol Seven Leave Ginseng berisikan 4 buah pipet juga ditemukan pada kantong celana sebelah kanan tersangka.
“Tersangka mengaku jika sabu-sabu yang dimilikinya, dibeli dari orang yang tidak ia kenal di Kota Medan,” sambung R Sipahutar.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres. Pria yang disebut-sebut anak seorang Kadis di Pemkab Tapteng ini, terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Job Purba)