
Buktipers.com – Kampar (Riau)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan SU alias DY (42) warga Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kab. Kampar, Kamis (8/11/2018) malam atas kasus penyalahgunaam narkoba tidak jauh dari kediamannya.
Tersangka di ciduk bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 buah bong, 1 buah sendok sabu dan sebuah dompet warna merah.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa SU sering menggunakan narkotika jenis shabu di kampungnya.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SU saat berada di rumahnya, kemudian disaksikan aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan kita menemukan 1 paket sabu beserta peralatan penggunaannya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”. Ujar Andri (gustab Marpaung)