
Dairi, buktipers.com – Personil Satres Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, berinisial AG (51) dan JS (28), pada Kamis (7/1/2021), lalu, dari Desa Rantai Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, tepatnya di warung milik pelaku AG.
Mendapat informasi dari masyarakat, Kasatres Narkoba Polres Dairi, AKP Rudi H.U.J Sitorus SH, memerintahkan Kanit Idik I Satres Narkoba, Aiptu J.H. Simangunsong, dan personil untuk langsung menuju ke TKP, serta melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti, berupa 1 buah plastik transparan ukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan sabu, brutto 1, 02 gram, 1 buah bong/alat hisap sabu yang menempel kaca vyrex diduga berisi sisa pembakaran sabu, dan 3 buah mancis.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Dairi, guna proses sidik lebih lanjut.
(BS)