

Purwakarta, buktipers.com – Seorang remaja yang masih duduk di Bangku SMP di Purwakarta, Jawa Barat, RD (15) ditangkap polisi. RD ditangkap karena menjadi bandar narkoba.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredarann narkoba. Mendapat informasi itu, anak buah dari AKBP Edwar pun bergerak dan menangkap RD.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” ujar Edwar dilansir dari detikJabar, Senin (13/3/2023).
Edwar mengatakan RD masih duduk di kelas 3 SMP, namun sudah menjadi bandar dan pengedar yang usianya sudah dewasa. RD, kata Edwar, bahkan sudah menjual obat terlarang di luar wilayah Purwakarta seperti Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
“Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasaranny ada pelajar dan usia dewasa,” ucapnya.
Polisi menyita barang bukti 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl dari tangan RD. Atas perbatannya itu, RD terancam 10 tahun penjara.
“Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu,” jelas Edwar.
Sumber : detik.com