Mobil Satpol PP Pemprovsu Tabrak Pembatas Jalan Tol, 3 Penumpang Masuk RSUD. Sultan Sulaiman

0
44
Foto para korban.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Tiga ASN Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman, setelah mobil yang ditumpangi, menabrak pembatas jalan tol Tebing Tinggi, menuju arah Medan jalur B, tepatnya di KM 76.200, Dusun IV Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (1/10/2020) sore lalu, sekitar pukul 14.10 WIB.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasatlantas, AKP Agung Basuni, kepada wartawan mengatakan, kendaraan yang dikendarai adalah mobil dinas Sat Pol PP Sumut, Mitsubishi Triton Doublecabin Nopol BK 9187 J yang dikemudikan Julian Siregar (53), warga Jalan Sei Bahorok No. 58, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

“Kondisi pengemudi tidak mengalami luka dan tidak tidak berobat. Akan tetapi tiga rekannya sesama ASN Pemprovsu, mengalami luka dan dibawa berobat ke RSUD Sultan Sulaiman,” terang Kapolres.

Ketiga penumpang tersebut, diantaranya, Rittar Fernanda Tambunan (44), PNS Pemprovsu, warga Jalan Timba Lingkungan II, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Ia mengalami yaitu dada terasa sakit dan memar di wajah, berobat di RSUD. Sultan Sulaiman Sei Rampah.

Suwartoyo (46), PNS Pemprovsu, warga Simpang Selesai Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ia nengalami luka dada dan punggung terasa sakit, berobat di RSUD Sultan Sulaiman.

Dan Endri Jaya (42), PNS Pemprov Sumut, warga Jalan Tuamang Gang Toleransi No. 84, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Ia mengalami luka yaitu memar pada kepala, dan dada terasa sakit berobat di RSUD Sultan Sulaiman.

Dijelaskan Kapolres, kendaraan tersebut menabrak pagar pembatas jalan Toll (Gradill), pada luar jalur jalan Tol Tebing Tinggi, menuju arah jalan Tol Medan KM 76 sepanjang kerusakan sekitar 30 meter.

“Kejadian berawal ketika pada saat mobil dinas Sat Pol PP Pemprov Sumut merk Mitsubishi Triton Doublecabin Nopol BK-9187-J yang dikemudikan Julian Siregar, melaju kencang di luar batas ketentuan batas kecepatan,”katanya.

Pada jalan tol yang berjalan di jalur jalan Tol Tebing tinggi, menuju arah jalan Medan (Jalur B), tidak memperhatikan genangan air pada jalur jalan, sehingga mengakibatkan Aquaplanning (olang oleng) dan menabrak pagar batas pembatas jalan pada jalur jalan Toll (Gradill) pada KM 76,” ungkap Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, sambung Kapolres, mengakibatkan ketiga orang penumpang luka – luka dan kerusakan pada pagar batas pembatas jalan (Gradill) pada jalan tol.

“Saat ini kasusnya ditangani Unit Laka Satlantas Polres Serdang Bedagai,” tandas Kapolres.

 

(ML.hrp)