Modus Minta Antar, Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Amankan Pelaku 365

0
268
Foto pelaku curas dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Modus meminta antar tapi ditolak, akhirnya pelaku 365 alias pencurian dengan kekerasan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, di Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diamankan Polisi dari persembunyiannya.

Peristiwa terjadi pada hari Sabtu (4/11/2021) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, di Gang Pekong Dusun XII, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.

Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan bernama Arif Abadi alias Arif (21), warga Dusun I Keramat Asam, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Pelaku ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Rabu (29/12/2021), sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah kamar milik orang tuanya, di Dusun I Keramat Asam, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Atas perbuatannya, korban M. Syahrifaldi (19), warga Dusun VII Jalan Pejuang, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Tanjung Beringin.

Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim, Ipda Qory O Siregar, Kamis (30/12/2021), membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (3/11/2021) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Dimana saat itu, korban dari rumah menuju warung guna mencari makanan dengan membawa Honda Scoopy dengan nomor Polisi BK 4718 XBD.

Setiba di warung makanan, korban memesan dan langsung memakan sambil mengobrol dengan teman temannya. Setelah selesai sekitar pukul 00.30 WIB, korban langsung menuju pulang kerumah di Jalan Pejuang Desa Pekan Tanjung Beringin.

Namun setiba di lokasi, secara tiba – tiba datang seorang anak laki – laki remaja mencegat korban dengan alasan meminta diantarkan ke Tempat Penampungan Ikan (TPI). Namun saat itu korban menolak permintaan pelaku, kata Kapolsek.

Di lokasi, sambung Kapolsek, pelaku langsung mengancam korban dan saat itu korban langsung turun dari sepeda motor miliknya. Tidak lama kemudian pelaku langsung merampas sepeda motor secara paksa.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Beringin agar pelaku cepat diproses hukum,”terang mantan KBO Intelkam Polres Serdang Bedagai.

Hasil melakukan penyelidikan terhadap perkara 365, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mengetahui keberadaan pelaku yang sedang tidur di sebuah kamar milik orang tuanya, di Dusun I Keramat Asam.

“Pelaku ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, di kamar rumah orang tuanya, di Dusun I Keramat Asam Desa Pekan Tanjung Beringin, Sergai,” terang Kapolsek.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun dirinya berkilah bawah dirinya hanya meminjam sepeda Motor milik korban dan tersangka tidak ada melakukan ancaman atau pemaksaan terhadap korban.

Selanjutnya, tersangka mengaku, bahwa sepeda motor dijual seharga Rp2 juta kepada Aweng, warga Percut Situan, namun belum tertangkap. Kemudian hasil penjualan sepeda motor pelaku membeli baju dan celana.

“Saat ini tersangka dan barang bukti baju dan celana hasil penjualan sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tanjung Beringin.

 

(ML.hrp)