Nagih Utang Rp500.000, IRT di Palembang Malah Dianiaya Tetangga

0
14
Seorang perempuan di Palembang dianiaya tetangga saat menagih utang sebesar Rp500.000. (Foto: Dede F)
Dijual Rumah

Palembang, buktipers.com – Eka Sartika (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang dianiaya tetangga bernama Heni saat menagih utang sebesar Rp500.000.

Tidak terima dianiaya, korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Peristiwa yang dialami warga Lorong Civo, Kecamatan Plaju Palembang ini, terjadi, Sabtu (27/5/2023) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, korban Eka mendatangi rumah terlapor yang berada di Lorong Nurul Huda, Kecamatan Plaju Palembang.

“Saya niatnya mau menagih hutang dengan terlapor ini dengan sisa hutang Rp500.000. Dia (terlapor) selalu berjanji akan melunasi hutangnya, karena saat saya menagih hutang selalu ada alasan,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Saat mendatang rumah terlapor, lanjut Eka, dirinya bermaksud menagih dan mengambil TV di rumah terlapor sebagai jaminan. Namun, terlapor malah tidak terima dan memukul korban beberapa kali.

“Saya mau ambil TV dia sebagai jaminan karena sudah terlalu sering dia beralasan ketika ditagih hutangnya. Memang mulanya yang meminjam uang itu adalah adik terlapor, tapi terlapor yang bayarnya, karena dia yang pakai uang itu. Dapat informasi dari orang, kalau dia ini agak susah kalau mau bayar utang,” katanya.

Selain dipukuli di bagian tangan, Eka juga mendapatkan pukulan di hampir semua badan termasuk perut, dada, kepala, dan bibir.

“Dia memukul saya beberapa kali di badan, anak dan suaminya memegangi saya. Saya berharap dia mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan laporan korban di SPKT Polrestabes Palembang.

“Laporannya sudah kita diterima dan akan segera kita tindaklanjuti laporan itu,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id