
Sergai, buktipers – Baru satu bulan keluar dari Lapas kelas II Tebing Tinggi, melalui program asimilasi dari pemerintah, MS alias Encep (17), kembali ditangkap team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu, pada Rabu (27/5/2020) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, dari pasar tradisional, di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.
Encep ditangkap petugas akibat ulahnya, mencuri didalam rumah, milik Mak Jelita Boru Pasaribu (37), di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah.
Kejadiannya bermula, pada Sabtu (23/5/2020) lalu, pukul 21.00 WIB, saat tersangka melihat rumah korban kosong, ditinggalkan pemiliknya saat malam takbiran.
Tersangka mencoba masuk ke rumah korban, melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.
Setelah masuk, tersangka pun kembali merusak dinding rumah korban yang terbuat dari triplek, lalu memasukan tangannya untuk membuka pintu tegah rumah korban. Usai merusak pintu rumah, tersangka pun dengan cepat menggasak barang-barang berharga, serta alat-alat salon milik korban, lalu melarikan diri.
Sepulangnya merayakan malam takbiran, korban pun melihat rumahnya dan barang-barang salonnya, sudah berantakan, dan mengecek pintu belakang rumahnya sudah dirusak oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, berupa 1 unit camera merk sony, 1 buah handphone merk nokia, 14 kotak pewarna rambut, serta 1 buah sisir rambut dan 1 buah catok rambuh sudah tidak berada di tempatnya lagi. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/44/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU, tanggal 25 Mei 2020.
Atas laporan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan penyelidikan, lalu berhasil membekuk MS alias Encep, di Pasar Tradisional Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah dan juga mengamankan barang bukti dari rumah tersangka, berupa 6 kotak pewarna rambut merk Beauvrys, 4 kotak pewarna rambut merk Cultusia, 4 kotak pewarna rambut merk Miranda, 1 sisir cat rambut warna hitam dan 1 sisir catok rambut kayu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Kamis (28/5/2020), membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,”kata AKBP Robin.
AKBP Robin juga menjelaskan, dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 3 kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sudah 3 kali keluar masuk penjara, namun terakhir tersangka ini bebas di bulan April karna program asimilasi dari pemerintah,” jelas Robin.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara , tandas Kapolres Sergai.
(ML.hrp)