

Medan, buktipers.com – Narapidana Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Edy Syahputra yang kendalikan peredaran 5.000 ekstasi divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, hakim ketua Sayed Tarmizi menghukum lelaki 29 tahun itu dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Hakim menyatakan, bahwa Edy Rahmayadi terbukti bersalah atas kepemilikan 5000 pil ekstasi.
“Menjatuhkan terdakwa Edy Syahputra dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/6/2022).
Majelis Hakim dalam amar putusannya menuturkan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Hal meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar hakim.
Majelis Hakim menuturkan bahwa perbuatan terdakwatelah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur da diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, bahwa vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidar 6 bulan kurungan.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Minggu 31 Oktober 2021 lalu, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.
Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti berupa narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir.
Setelah diintrogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendpatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp 9 juta.
“Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP. Tanjung Gusta Medan,” ujar JPU.
Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.
Sumber : tribunnews.com