Napi Terorisme Jaringan Santoso Bebas dari Penjara Metro Lampung

0
3
Narapidana kasus terorisme (napiter) asal Poso, Sulawesi Tengah bernama Sugiatno alias Kang Su (44) bebas dari penjara (Antara)
Dijual Rumah

Metro, buktipers.com – Narapidana kasus terorisme (napiter) asal Poso, Sulawesi Tengah bernama Sugiatno alias Kang Su (44) bebas dari penjara. Dia divonis delapan tahun penjara serta ditahan di  Lapas Kelas IIA Kota Metro, Lampung.

“Napiter Sugiatno sudah menjalani hukuman selama enam tahun di Lapas Kelas IIA Metro,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Kelas IIA Kota Metro, Sutarjo, Senin (5/7/2021).

Sutarjo menambahkan, selama menjalani hukuman, Sugiatno alias SU alias Abi Irul alias Faruq alias Udin sangat dekat dengan napi lainnya.

“Dia memiliki perilaku yang baik selama menjalani tahanan,” kata dia.

Sutarjo melanjutkan, meski sudah bebas menjalankan hukuman, Sugiatno belum mau ikrar NKRI.

“Belum mau untuk cabut baiat atau ikrar NKRI dan masih teguh pada prinsip dan keyakinannya. Meski begitu kepribadianya cukup baik selama di Lapas Kelas IIA Metro,” katanya.

Sugiatno merupakan teroris jaringan Santoso asal Poso Besisir Utara, warga Desa Kalora Sulawesi Tengah.

Dirinya sempat menjadi buronan pada tahun 2012, hingga ahirnya menyerahkan diri di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso pada Kamis malam 27 Juni 2013. Sementara itu, Sugiatno merasa rindu dan ingin segera berkumpul bersama keluarga.

“Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah Subhana wa taala. Hari ini saya telah diberikan kebebasan, banyak kenangan, teman serta saidara yang saya dapatkan di Lapas Kelas IIA Metro semasa menjalani hukuman,” kata dia.

“Kini saya sudah bebas, dan akan fokus kepada keluarga saya di rumah dan langsung akan pulang,” tutupnya.

 

Sumber : iNews.id