

Nias Selatan, buktipers.com – Dua nelayan warga Desa Marit Baru, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Nias Selatan berinisial Utara YD dan DD, ditangkap polisi, Selasa (31/1/2023). Keduanya nekat menangkap ikan dengan potasium.
Aksi nelayan ini awalnya diketahui dari laporan Camat kepada Polsek Tello, bahwa ada nelayan yang diduga menggunakan bom ikan. Polisi langsung terjun ke lokasi dan menangkap dua orang nelayan yang dimaksud.
Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan, mengatakan dari keduanya diamankan potasium berupa zat kimia beracun.
“Setelah sampai di tengah laut, ternyata yang ditangkap itu ada dua orang. Tetapi tidak menggunakan bom ikan, tapi dia menggunakan cairan Potasium. Disemprotkan kepada ikan di laut, tetapi tidak merusak karangnya seperti bom ikan” katanya, Selasa (31/1/2023).
Jauhari, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum nelayan ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 8 ayat .
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, menambahkan tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun.
“Terkait mereka berdua kenapa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun. Kita semua tahu, yang bisa ditahan hanya ancaman hukuman 5 tahun atau pasal pengecualian. Namun, proses lanjut, dengan wajib lapor,” kata Freddy.
Sumber : iNews.id