

Palembang, buktipers.com – Polsek Kalidoni Palembang menangkap seorang pelajar SMA, MR (15) lantaran kedapatan membawa celurit.
Senjata tajam itu akan digunakan untuk tawuran di lokasi yang sudah ditentukan di media sosial.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, penangkapan remaja tersebut berawal saat anggota Polsek Kalidoni melakukan patroli rutin di Jalan Pasundan.
“Anggota Buser kami patroli rutin, lalu melihat ada segerombolan remaja. Melihat polisi, mereka pun langsung kabur. Namun, anggota kami berhasil menangkap satu pelaku dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Selama bulan Ramadan pihaknya telah meningkatkan patroli di sejumlah wilayah hukum Polsek Kalidoni untuk mencegah aksi tawuran antarkelompok pemuda.
“Meski masih di bawah umur, MR akan tetap diproses hukum dan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas,” katanya.
Sementara MR mengakui bahwa senjata tajam yang diamankan tersebut merupakan miliknya.
“Kami sudah janjian melalui medsos, Kami mau tawuran dengan anak anak Sekojo di dekat SMP Negeri 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja,” ujarnya.
Sumber : iNews.id