Niat Cari Kerja, Malah Di Tuduh Maling

0
297
Dijual Rumah

Buktipers.com – Tanjabtim (Jambi),

Salah satu warga sungai Labu Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi yang juga salah satu Anggota LSM ABRI Tanjabtim di tuduh maling oleh “Rijal” mantan Supervaisor PT AKI (Agung Karya Indah)

“Peristiwa itu terjadi kira-kira sebulan yang lalu, saat itu saya mendatangi pak Marhat seorang Supervaisor di salah satu perusahaan, saya mau minta pekerjaan sama pak Marhat, tiba-tiba datang pak Rijal dengan alasan yang tidak jelas langsung menuduh saya maling dan memaki maki saya dengan kata-kata kasar terhadap saya, Bahkan dia mengusir saya dari mes dan tidak sampai disitu pak Rijal juga menunjuk saya dengan kata-kata, “kamu jangan macam-macam di sini, karena ini wilayah saya”. ujar jupri menirukan kata-kata pak rijal pada Wartawan Buktipers.com

Padahal di situ ada istri saya, istri saya sampai menangis mendengar semua itu dan merasa shock atas kejadian ini.

Terpisah, Jhontravolta G Tanjung selaku Ketua DPC LSM ABRI Tanjabtim meradang dan sangat kecewa mendengar laporan salah satu anggotanya di tuduh tanpa bukti dan tanpa dasar yang jelas, Jika pak Rijal tidak ada etikat baik nya dan meminta maaf pada anggota saya, maka saya akan membawa masalah ini ke Ranah Hukum” ungkap Jhon dengan nada emosi.

Ingat kita minta pernyataan maaf nya d muka publik, lewat media cetak mau pun media onlline mengakhiri telepon seluler nya.

Doni Riyadi selaku humas LSM ABRI Tanjabtim, sangat menyayangkan atas prilaku dan tuduhan mantan supervaisor itu. Pak rijal itu harus bertanggung jawab atas tuduhan dan hinaan nya, bahkan mengancam, kami akan laporkan pada pihak yang berwajib ujar nya.

Dian Burlian SH.MA selaku ketua DPW LSM ABRI JAMBI juga memberikan komentar, ingat Pasal 318: (1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,

“Kita akan bawa masalah ini ke Ranah Hukum, kita akan laporkan ke pihak yang berwajib, saya selaku Ketua DPW LSM ABRI tidak terima atas laporan anggota saya, yang d tuduh maling oleh mantan Supervaisor PT AKI tersebut” jelas nya. (Arian Arifin)