Nyambi Jual KIM, Pengemudi Ojek Pangkalan Ditangkap Polisi

0
219
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Di tengah wabah pandemi virus corona, pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah, namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh Aspen Silalahi alias Lalahi (36), warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pasalnya, bapak satu anak tersebut malah nekat menjual KIM, di tengah wabah corona.

Akibatnya, pria yang kesehariannya sebagai pengemudi ojek pangkalan ini, ditangkap Satreskrim Polres Sergai, di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Senin (27/4/2020), lalu, sekitar 20.30 WIB.

Petugas juga menemukan barang bukti, berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai 100 ribu rupiah, serta 1 buah pulpen.

Kepada petugas, tersangka berkilah, baru satu minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi jenis KIM dan mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen dan menyetorkan hasil rekapannya, kepada seorang marga Sinaga, warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

“Kurang lebih baru satu minggu aku jual kim Pak, buat tambahan kebutuhan ekonomi karena sewa ojek udah berkurang,”katanya.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, membenarkan penangkapan kepada juru tulis KIM yang dilakukan oleh tersangka AP.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Robin.

 

(ML.hrp)