Oknum DPRD Kapuas Kalteng Bebas Jerat Hukum meski Positif Konsumsi Ekstasi

0
144
Ilustrasi ekstasi. (Net)
Dijual Rumah

Kapuas, buktipers.com – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial B (35) yang terjaring razia operasi Antik Telabang 2019, Rabu (9/10/2019), dinyatakan bebas dari tindak pidana narkotika meski hasil urinenya positif narkoba. B bersama dua orang lainnya berinisial T (24) dan Setiadi Chrisnanto (33) menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ketiganya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena tidak didapati barang bukti narkoba yang mereka konsumsi. “Mereka tidak terbukti sebagai bandar ataupun pengedar narkoba, tetapi sebagai pengguna saja,” katanya di Palangka Raya, Jumat (11/10/2019).

Oknum anggota DPRD Kapuas mengaku mengonsumsi narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam, Kota Banjarmasin, Kalsel, Selasa, (8/10/2019). Per butir ekstasi dibelinya dengan harga Rp650 ribu.

Dia juga mengaku telah menjadi pengguna ekstasi sejak 2014 dan hanya mengonsumsinya saat mengalami stres yang cukup tinggi dalam pekerjaannya.

“Narkoba yang dimiliki B dan T didapatkan dari seorang warga di Kota Banjrmasin dengan inisial BE, dan kini masih dalam perburuan pihak petugas,” kata Hendra.

Sementara itu, Setiadi Christanto yang juga menjalani pemeriksaan intensif penyidik mengaku narkoba yang dikonsumsinya juga didapatkan dari seseorang dari warga Kota Banjarmasin.

Setiadi mengonsumsi narkoba Rabu (9/10/2019) di Pelabuhan Trisaksi, Kota Banjarmasin. Ketika melintas di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, dia terciduk razia yang langsung dilakukan tes urine di lokasi.

“Mereka ini hanya pengguna narkotika dan wajib direhabilitasi. Teknis rehabilitasinya, semuanya diserahkan kepada BNNP Kalteng,” katanya.

 

Sumber : detik.com