
Lingga, buktipers.com – Olahan air mineral dalam kemasan botol, berlogo Gunung Daik dan bertuliskan “Minuman Warisan Para Raja” yang dipamerkan pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. PSM Kabupaten Lingga saat acara HUT Kabupaten Lingga ke-16, pada Rabu (20/11/2019), lalu, diduga hanya pembohongan publik.
Disebutkan, produksi air mineral tersebut sudah beroperasi dan diproduksi dalam skala besar pada tahun 2020, tepatnya bulan November mendatang dan ternyata baru sekedar promosi dan kini masih dalam tahap proses pekerjaan kerangka bangunan, di Kampung Cenot Daik, Kabupaten, Lingga Kepri.
Sebelumnya, pada Rabu (20/11/2019), di hari jadi Kabupaten Lingga ke-16, terpapar jelas mesin olahan beroperasi dan kemasan botol air mineral bermerek Minuman Warisan Para Raja, dipromosikan sebagai salah satu hasil pencapaian usaha dibidang perindustrian yang dilakukan BUMD PT.PSM Kabupaten Lingga.

Mirisnya, usai kegiatan acara ulang tahun Kabupaten Lingga, apa yang dipaparkan dan dipromosikan seakan hilang keberadaannya, karena fakta di lapangan, ‘pabrik’ memproduksi air mineral itu masih dalam tahap proses pembangunan.
Dari hasil investigasi beberapa awak media online yang turun ke lokasi yang dijadikan sebagai tempat olahan air mineral, pada Rabu (4/12/2019), lalu, di wilayah Kampung Cenot, yang berdekatan dengan Kolam Renang Daik, hanya ditemukan kerangka besi bangunan, tumpukan besi bekas, seng bekas aset dari eks PT. Timah Dabo Singkep dan bungkusan mesin olahan yang sebelumnya dikabarkan sudah berpruduksi, hal tersebut kuat dugaan apa yang dilakukan hanya untuk pembohongan publik kepada masyarakat Kabupaten Lingga, atas pencapaian kinerja yang kebenarannya belum ada.
Menindak hasil investigasi wartawan dan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (6/12/2019), sekira pukul 10.20 WIB, Direktur BUMD PT. PSM Kabupaten Lingga, Risalasih, SP yang akrab disapa Risal, enggan berkomentar.
Padahal, wartawan mempertanyakan terkait proses pemindahan besi bekas eks PT. Timah Dabo yang merupakan aset negara yang digunakan sebagai bahan material bangunan tempat usaha air mineral, termasuk keabsahan legalitas perolehan izin SNI yang dipajang pada kemasan botol air mineral berlogo Gunung Daik “Minuman Warisan Para Raja”, dan hal lainnya.
(Zul)