
BuktiPers.Com – Pematangsiantar (Sumut)
Pembahasan rancangan peratuaran daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pematangsiantar sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD dengan pihak eksekutif pada hari senin tanggal 7 Agustus 2017, dilaksanakan di ruang sidang Paripurna DPRD, Rabu (9/8/2017).
Plh.Walikota Hefriansyah, SE, MM dalam sidang paripurna mengatakan, rapat paripurna ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah (PP) No.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang mengamanatkan pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).
Dimana peraturan daerah tersebut akan menjadi payung hukum dalam pemberian hak-hak pimpinan dan anggota DPRD sebagai pengganti ketentuan Perda No.12 Tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Plh.Walikota menjelaskan anggota DPRD sebagai pejabat daerah memiliki tugas dan wewenang, sehingga berhak memperoleh tunjangan dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dimana setiap penganggarannya harus didukung dasar hukum yang melandasinya.
Beberapa acuan dalam draf ranperda yang akan dibahas meliputi penghasilan pimpinan DPRD, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian dan belanja penunjang kegiatan.
Pada kesempatan itu Plh.Walikota mengharapkan saran dan masukan dari anggota DPRD untuk penyempurnaan rancangan peratuaran daerah tersebut, seraya mengucapkan terimakasih atas kesediaan DPRD untuk melaksanakan rapat paripurna ini, “saya berharap dewan yang terhormat dapat meyelesaikan rapat sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” katanya.
Sidang paripurna ke enam ini dipimpin wakil ketua DPRD Mangatas Silalahi, SE didampingi ketua Eliakim Simanjuntak, SE dan wakil ketua Timbul Marganda lingga, SH, tampak hadir tim ahli DPRD, para pimpinan organisasi perangkat daerah OPD Pemko Pematangsiantar, dan lainnya. (01/Red)