

Mojokerto, buktipers.com – Polisi akhirnya menetapkan pasangan selingkuh, ARP, dokter dan MAD, bidan sekaligus istri polisi, sebagai tersangka kasus perzinaan. Keduanya dijerat pasal 284 KUHP atas perbuatan yang telah mereka lakukan di sebuah perumahan elite Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus perselingkuhan tersebut, Selasa (15/10/2019) kemarin. Berdasarkan bukti hasil visum, keterangan saksi, dan keterangan ahli, keduanya terbukti bersalah.
“Sudah (ditetapkan tersangka) kemarin. Hari ini kami menjadwalkan pemanggilan untuk keduanya untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Ade Waroka, di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (16/10/2019).
Pantauan iNews, baru bidan MAD yang hadir di ruang penyidikan. Sekitar pukul 08.00 WIB, istri polisi tersebut datang ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sedangkan dokter ARP tampaknya mangkir dari panggilan polisi.
Sejak kasus perselingkuhan ini terbongkar, MAD mengundurkan diri sebagai bidan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, tempatnya bekerja. Dia sebelumnya menjalin hubungan terlarang dengan seorang dokter ortopedi di rumah sakit tersebut.
Perselingkuhan MAD dan ARP ini sendiri terbongkar setelah keduanya digerebek saat berada di dalam sebuah kamar kawasan perumahan elite Villa Royal Regency Kota Mojokerto.
Sumber : iNews.id