
Buktipers.com – Banda Aceh
Pasangan suami-istri (pasutri) di Langsa, Aceh, ditangkap setelah membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor. Kedua pelaku, AZ (39) dan istrinya NA (30), diciduk setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Pelaku NA membuat laporan palsu pada Senin, 1 April, dengan mendatangi SPKT Polres Langsa. Di sana, pelaku mengaku kehilangan motor Yamaha Nmax,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
Ketika membuat laporan, pelaku NA mengaku motornya hilang pada Sabtu, 30 Maret, sekitar pukul 20.00 malam. Untuk meyakinkan polisi, NA menyebut motornya hilang saat diparkir di depan rumahnya di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Setelah menerima laporan, personel Reskrim Polres Langsa mengecek ke rumah pelaku. Namun, setelah diselidiki, motor tersebut ternyata sudah digadaikan suami pelaku.
“Maksud pelaku melaporkan kehilangan tersebut untuk mendapat klaim dari pihak asuransi karena kedua pelaku tidak sanggup lagi untuk membayar kredit sepeda motor tersebut,” jelas Agus.
Setelah kedok penipuan terbongkar, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Langsa untuk diperiksa. Mereka akan dijerat Pasal 242 ayat 1 KUH Pidana tentang keterangan palsu.
Sumber : detik.com