
Buktipers.com-Malang (Jatim)
Kelanjutan dari kasus diamankannya 41 anggota DPRD kota Malang, karena kasus korupsi masiv yang mereka lakukan bersama eksekutif.
Berbuntut pada Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang telah positif , menjadi tersangka oleh KPK.
Keputusan PAW ini salah satunya dilakukan oleh partai PDIP, yang hari ini (5/09/2018), di kantor DPC PDIP jalan Panji Suroso kota Malang, mengadakan acara jumpa pers, guna memberikan informasi terkait PAW 9 orang anggota DPRD nya yang telah terjaring oleh KPK.
Menurut keterangan ketua DPC PDIP, I Made Rian mengatakan, “PDIP merasa prihatin dengan kondisi DPRD kota Malang saat ini, dan untuk mengatasi masalah kekosongan dewan, karena kasus korupsi maka PDIP melakukan langkah tegas dan cepat,” ujarnya.
Langkah yang di ambil adalah dengan melakukan proses PAW 9 anggota DPRD Malang, ada pun 9 orang anggota Dewan yang di PAW adalah
1.Moch. Arif Wicaksono
2.Drs. Abdul Hakim
3.Tri Yudiani
4.Suprapto
5.Arif Hermanto
6.Teguh Mulyono
7.Hadi Susanto
8.Diana Yanti
9.Erni Farida
Adapun 9 orang yang akan menjadi PAW nya adalah.
1.Retno (Lowokwaru)
2.Yusana (Klojen)
3.Bambang, Heri, dan Sugiono (Blimbing)
4.Sutekno, Luluk (Kedungkandang)
5.Rusman hadi, Edi Hermanto (Sukun).
Sedangkan menurut sekretaris DPD PDIP Sri Untari kepada awak media menyampaikan partai melakukan tidakan tegas kepada para anggota DPRD kota Malang yang melakukan korupsi, mereka akan di coret dari daftar pencalonan anggota legislatif, dipecat dari keanggotaan partai dan secara otomatis akan diganti.
Nanti pada hari Senin (10/09/2018), akan dilakukan pelantikan anggota DPRD yang baru dari PDIP. Sedangkan tentang 2 anggota yang lain yaitu Priyatmoko Utomo dan Tutuk Hariani keduanya menyatakan diri mundur, karena alasan kesehatan.
Selain pelantikan anggota dewan yang baru hasil PAW, pada tanggal 10/09/2018, itu juga akan disampaikan surat pemecatan keanggotaan partai bagi 9 orang anggota dewan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Disamping menyampaikan keputusan partai, sekretaris DPD PDIP yang sekaligus anggota DPRD provinsi Jatim ini juga menyampaikan tentang hasil Deskresi.
Di mana dari hasil pertemuan antara elemen masyarakat, Pemerintah provinsi dan PLT Walikota Malang, di sepakati untuk mempercepat PAW dan bukan menyerahkan sepenuhnya RAPBD ke tangan eksekutif.
Baik ketua DPC PDIP kota Malang maupun sekretaris DPD Jatim partai PDIP, mewakili DPP partai mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat kota Malang dan pemerintah Kota Malang, karena masalah skandal korupsi berjamaah yang dilakukan DPRD kota Malang.
Dan untuk perolehan suara 2019 nanti nya PDIP masih optimis masyarakat akan tetap mendukung PDIP, karena mereka telah melakukan langkah yang tegas dan cepat, untuk menyelesaikan masalah ini. (Yunus/Red)