Pedagang Mie Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara di PN Medan

0
172
Pedagang Mie Aceh dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan. Tribun Medan/Alija Magribi
Dijual Rumah

Buktipers.com – Medan (Sumut)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol menuntut  dua pedagang Mie Aceh yang berjualan di Medan Johor dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diungkapkan, lantaran keduanya, Dani (28) dan Mauludin (20) terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram.

Tuntutan yang dibacakan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/2/2019) itu membuat Dani dan Mauludin pasrah. Keduanya terlihat hanya menundukkan kepala tanpa sepatah katapun, meski sudah didampingi penasihat hukumnya Sri Wahyuni SH.

“Memohon Majelis hakim terhadap keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 1 Tahun kurungan,” cetus JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Richard Silalahi.

JPU berpendapat bahwa perbuatan keduanya telah berupaya melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah dan sudah merusak generasi bangsa.

“Tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenaran, maka kedua terdakwa layak dihukum sesuai perbuatannya,” katanya.

Setelah keduanya mendengar tuntutan, Dani dan Mauludin yang diborgol bersama langsung mempercepat langkah menuju sel sementara Pengadilan Negeri Medan.

Keduanya sempat mengaku barang bukti yang kini menjeratnya menuju jeruji besi merupakan milik tauke mereka bernama Darmawan yang sudah tewas lebih dulu dalam penangkapan.

Keduanya berujar, menyimpan kristal haram tersebut karena disuruh Darmawan, yang merupakan majikan mereka berdagang mie Aceh di Medan.

“Kami cuma disuruh bawakan aja barang (sabu) itu. Kami disuruh bawa itu bersama sayur-sayur untuk buat mie Aceh, soalnya kami kerja sama dia jualan. Tinggalnya pun sama,” ujar Dani, yang bercerita akan mendapat upah Rp 500.000.

Dalam perkara ini, Tiorida Hutagaol menuntut Dani dan Mauludin dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya dinilai melawan hukum Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dan atau Percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

Pada Kamis, tanggal 19 Juli 2018, saksi dari personel kepolisian mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Medan Johor, Kota Medan. Personel kepolisian pun bergerak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat.

Tepat di Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan, para personel kepolisian melihat Dani dan Mauludin. Petugas pun berupaya menangkap kedua terdakwa hingga akhirnya menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisi 2 bungkus kemasan Teh cina merk Guanyinwang.

Dari hasil penelitian, barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 2.077,2 gram.

Rencananya, majelis hakim akan kembali menyidangkan kedua terdakwa pekan depan untuk membacakan putusan.

Sumber : tribunnews.com