
Lampung Timur, buktipers.com – Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu, di Desa Kedung Ringin.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, bernama Idris Bin Sodirejo (56), ditemukan uang 1 lembar pecahan 100.000, di saku belakang bagian kanan celana pelaku.
Sebelum mengamankan pelaku, petugas menerima informasi dari Alinta Bin Sarifudin, telah mendapat uang pecahan 100.000 (seratus ribu) sebanyak sebelas lembar yang diduga palsu.
Alinta mendapat uang yang diduga palsu tersebut dari pelaku Idris Bin Sodirejo, pelaku belanja ke warung Alinta, Kamis (24/10/2019), sekira pukul 02.00, di Desa Kedung Ringin Pasir Sakti.
Dan uang tersebut telah diamankan Polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi, 11 lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari Alinta dan satu lembar dari pelaku Idris. Dan empat buah bandel uang bertuliskan Bank Mandiri pecahan seratus ribu rupiah dengan jumlah sepuluh juta rupiah.
(Rel)