
Jakarta, buktipers.com – Pelat nomor kendaraan di Indonesia bakal ditanami chip. Selain ditanami chip, pelat nomor juga bakal memiliki QR Code. Penyematan chip itu ditujukan untuk memudahkan petugas polisi mengetahui identitas kendaraan. Selain itu, dengan chip dan QR Code dapat diketahui pelanggaran yang pernah dilakukan kendaraan.
Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut penyematan chip dan QR code pada pelat nomor itu ditujukan untuk mendeteksi pelat nomor palsu.
Kata Firman, pelat nomor yang tidak terdeteksi dalam sistem kamera ETLE dipastikan palsu. Adapun untuk pemasangan pelat nomor dengan chip ini, pemilik kendaraan tak perlu khawatir bakal diminta biaya ekstra. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pemasangan chip dan QR Code pada pelat nomor itu gratis.
“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan untuk sosialisasinya,” ungkap Yusri dikutip CNNIndonesia.
Selain mendeteksi kendaraan, kata Yusri chip juga bisa digunakan untuk transaksi parkir elektronik.
“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” tambah Yusri.
Saat ini penggantian warna pelat nomor jadi putih agar lebih mudah terdeteksi kamera ETLE belum cukup untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Fenomena yang belakangan terjadi justru pemilik kendaraan mengakali keberadaan kamera ETLE dengan melepas pelat nomor. Dengan begitu, ketika melakukan pelanggaran dan kendaraannya tertangkap kamera ETLE, maka tidak bisa dilakukan penindakan.
“Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube, nggak ada yang pakai pelat nomor belakang,” tutur Firman di kesempatan terpisah.
Sumber : detik.com