
Madina, buktipers.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Palmaris, diduga serobot tanah lahan perkebunan warga Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Hal itu terungkap saat Ibnu Hasan Tanjung (50), Pemangku Adat Pesisir Batahan I, memberikan kesaksian dipersidangan masalah kasus dugaan pencurian panen sawit yang dilakukan Samsul Pane (45), warga Batahan I, di Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (23/1/2020), lalu.
“Samsul Pane memang memanen tanaman yang ia beli dari almarhum AM. Dalimunthe, bukan milik PT. Palmaris dan setahu saya, almarhum itu menjual tanaman dilokasi lahan Trans Suaka Mandiri (TSM), hak milik almarhum Dalimunthe,”jawab Ibnu Hasan Tanjung saat dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di sidang terbuka itu.
Diluar sidang, Ibnu Hasan mengaku, warga yang memiliki alas hak di tanah TSM yang sudah diserobot oleh PT. Palmaris sudah sering memenjarakan warga, sehingga mereka takut untuk beraktifitas di lahan milik mereka.
“Kami takut untuk mengkelola kebun kami, karena sedikit-sedikit kami akan berurusan dengan penegak hukum, bahkan perusahaan selalu membawa polisi kehadapan kami. Jadi macam manalah kami warga awam ini, kami takut pak,” ujar Hasan dengan raut wajah sedih.
Terpisah, tidak hanya disitu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Batahan I, Apnan Lubis SH, mengaku, bahwa surat dan data kepemilikan pecahan KK TSM itu masih ditangannya yang saat ini sudah di kuasai oleh PT. Palmaris.
“Data atau bukti dokument berbentuk surat kepemilikan alas hak oleh warga saya yang saat ini bahwa tanah TSM milik warga saya itu sudah dikuasai oleh perusahan PT. Palmaris” kata Afnan.
Apnan Lubis berharap, mereka segera menerima keadilan yang sesungguhnya bukan tekanan yang selalu menghantui warganya.
“Harapan saya, para penegak hukum baik daerah hingga kepusat untuk melihat kami ke bawah ini, agar rakyat saya menikmati kenyamanan untuk berusaha di kebun milik mereka,”harapnya.
(Junaidi Nasution)