Pembantai Burung Rangkong di Riau Ditangkap

0
379
Bukti paruh burung rangkong. Foto: dok. Istimewa
Dijual Rumah

Buktipers.com – Kuansing

Polres Kuansing di Riau menangkap seorang pelaku pembantai burung rangkong (Bucheros sp) yang statusnya dilindungi. Seorang pelaku lainnya lagi diburu.

“Tersangka atas nama Arhedi (30) yang diduga pelaku tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi,” kata Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa kepada wartawan, Minggu (13/1/2018).

Mustofa menjelaskan, awalnya kasus ini berawal dari viralnya foto pembantaian burung rangkong tersebut di Facebook. Pelakunya ada dia orang yang terlihat sengaja memamerkan telah membunuh burung dilindungi di medsos.

“Berdasarkan informasi dari Facebook, kemudian Direskrimsus Polda Riau memerintahkan untuk melakukan pengecekan. Dari sana kita lakukan penyelidikan di lapangan,” kata Mustofa.

Dari penyelidikan, lanjut Mustofa, pada Jumat (11/1) tersangka Arhedi ditangkap di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.

“Pelaku seorang pekerja penyadap karet yang berasal dari Desa Cikaratuan Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebah, Banten,” kata Mustofa.

Dari keterangan tersangka, burung rangkong tersebut awalnya ditangkap rekannya bernama Oyon yang kini statusnya buron. Burung tersebut ditangkap setelah diketapel pada 8 Januari 2019.

“Postingan pembunuhan burung tersebut di akun milik Oyon yang kemudian ramai dikomentari di media sosial. Pelaku Oyon melarikan diri setelah menyadari masyarakat protes di medsos atas pembunuhan burung tersebut,” kata Mustofa.

Barang bukti yang diamankan, ada paruh burung, sebilah parang dan ekor serta sayap burung yang sudah mereka bunuh. Tersangka dikenakan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Kita sudah berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Riau. Kita tengah memburu satu pelaku lagi,” tutup Mustofa.

Sumber : Detik.Com