

Ogan Ilir, buktipers.com – Polisi mengungkap kasus tewasnya perempuan pedagang sayur keliling di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tersangka berinisial MS tak lain tetangga korban.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pelaku pembunuhan ditangkap tim Tikam Polsek Tanjung Raja di wilayah Kertapati, Kota Palembang.
Motifnya bukan dendam, namun pencurian untuk menguasai harta benda korban.
“Pembunuhan ini didahului dengan pencurian. Pelaku melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Kapolres, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, modus operandi yakni bermula saat pelaku melintas di samping rumah korban berinisial ES. Dia kemudian mendengar percakapan yang menyebut soal uang.
“Dari situlah muncul niat pelaku untuk mencuri pada malam harinya di rumah ES hingga berujung tewasnya korban dengan luka tusuk di dada bagian depan dan lutut bagian belakang,” katanya.
Pengakuan pelaku, aksi keji ini murni untuk menguasai harta benda (HP) dan uang milik korban. Dia mengaku terdesak himpitan ekonomi hingga nekat mencuri di rumah korban.
Saat melancarkan aksinya memasuki rumah ES, korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan langsung mengambil parang hendak melakukan perlawanan.
“Saya panik lihat dia bangun dan mengambil parangnya. Saya kalap langsung menusuk korban dan pergi, tidak tahu lagi kondisi korban seperti apa waktu itu,” kata pelaku MS.
Pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Dia mengaku khilaf dan ikhlas menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Dalam pasal 365 (3) KUHP, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sumber : iNews.id