Pembunuh Terapis Pijat Dibikin Cacat Polisi, Kasat Reskrim: Motif Perampokan

0
39
Tim Inafis Polrestabes Medan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya terapis pijat tewas di Kusuk lulur Julia, Jalan Teuku Amir Hamzah no 28, Jumat (29/9/2023) dinihari.
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, bahwa pembunuh terapis pijat bernama Heni adalah S alias Didi.

S diamankan di Jalan Karya , Gang Kartini, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan sementara motif pembunuhan karena pelaku ingin merampok harta benda milik korban.

“Motif mau mencuri barang milik korban,” kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (1/10/2023).

Namun, Fathir belum merinci penangkapan pelaku.

Ia hanya mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Dibikin Cacat Polisi

S alias Didi, tersangka utama pembunuh terapis pijat kabaranya dibikin cacat polisi.

Pelaku ditembak petugas karena melawan saat diamankan.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Rizky Amalia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya yang ada di Jalan Karya , Gang Kartini, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Alhamdulillah, sudah diamankan. Sekarang masih proses (pemeriksaan). Nanti disampaikan,” kata Kompol Rizky Amalia, Sabtu (30/9/2023).

Terkait motif, Rizky belum mau membeberkannya.

Namun, informasi sementara, aksi pembunuhan yang dilakukan S terhadap Heni diduga berlatar perampokan.

S kabarnya datang ke lokasi tempat pijat dengan modus hendak diurut.

Saat berada di lokasi, S melihat ada handphone milik korban tergeletak.

Sehingga, muncul niat jahat pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

Saat pelaku mengambil handphone, korban diduga mengetahuinya, sehingga terjadi cekcok.

Pelaku yang panik kemudian mencekik dan menghabisi nyawa korban.

Usai membunuh korban, pelaku meninggalkan lokasi membawa HP dan harta korban.

Dari sinilah, polisi kemudian menangkap pelaku.

 

Sumber : tribunnews.com