Pemko Medan akan Berhentikan Ribuan PHL

0
268
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni saat mencoba bangku taman di jalur pedestrian Lapangan Merdeka Medan, Selasa (5/6/2018) lalu. Dok.Pemko Medan
Dijual Rumah

Buktipers.com – Medan

Menyusul keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak akan memperkerjakan kembali sejumlah Pegawai Harian Lepas (PHL), Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Husni mengatakan tidak mungkin memberhentikan PHL yang ada di wilayah kerjanya.

Pasalnya, dari 2.554 orang PHL yang bekerja di dinas yang dipimpinnya, semuanya adalah tenaga fungsional. Artinya, mereka sangat dibutuhkan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Medan.

“PHL itu ada 2.554 orang, termasuk tukang sapu, di TPA, Bestari, Melati. Sudah semuanya jumlahnya segitu. Semua sesuai operasional. Kalau itu diberhentikan, rugilah kota. Enggak mungkin diberhentikan,” katanya saat dihubungi, Minggu (13/1/2019).

Husni mengklaim, tenaga PHL yang ada di bawah lingkungan kerjanya semuanya aktif bekerja. Sebab jika tidak, tidak akan ada yang menyapu jalanan Kota Medan.

“Semua tenaga PHL itu aktif lah. Kalau gak kota ini mana ada yang menyapu jalan,” ujarnya.

Kendati lupa berapa banyak anggaran untuk menggaji tenaga PHL nya, diakui Husni, 2.554 orang PHL tersebut digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK).

Kendati demikian, ia tetap mengikuti instruksi Pemko Medan terkait assessment yang harus dilakukan terhadap PHL yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau kita sedang melakukan assessment. Kalau tukang sapu kan gak mungkin kita kurangi, tapi tetap kita lakukan asesmen. Assessment itu kan biar tahu tugasnya apa-apa saja. Assessment saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Assessment yang dilakukan, dikatakan Husni adalah ujian tertulis dan lainnya. Saat ini, di DKP sedang berlangsung asesmen berupa wawancara dan penilaian lapangan.

“Mereka ini pegawai harian lepas, jadi sistemnya kontrak semua. Akhir tahun kan kita putus, awal tahun kita panggil lagi,” jelasnya.

Kemungkinan adanya PHL yang tidak dipekerjakan lagi, Husni mengatakan hal tersebut tergantung pada kinerjanya.

Pihaknya tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawainya. Walaupun begitu, Husni menegaskan, DKP membutuhkan para PHL tersebut.

“Mereka ini kan bekerja pada fungsionalnya. Tentulah kita membutuhkan mereka di lapangan,” ucapnya.

Terkait seleksi yang dilakukan sebelum penerimaan, Husni mengatakan pihaknya melakukan seleksi sebelum menerima pegawai harian lepas tersebut.

Dijelaskannya, seleksi telah dilakukan sebelum Desember tahun 2018 lalu untuk dipekerjakan pada 2019.

“Seleksi ada. Kita sudah lakukan seleksi. Sebelum bulan 12 kita sudah lakukan seleksi. Seleksi semua berdasarkan penilaian jabatan, seleksi tertulis sudah kita lakukan semua itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan tidak akan memperkerjakan lagi Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan. Pemangkasan sejumlah PHL tersebut disebabkan untuk menghemat APBD yang digunakan untuk menggaji mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wiriya Alrahman saat dihubungi mengatakan, ada 11.875 PHL di lingkungan Pemko Medan. Untuk menggaji mereka, Pemko Medan mengeluarkan anggaran Rp 356 miliar lebih per tahunnya.

Ia mengatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakuan penilaian yang benar terhadap PHL di tempatnya.

“Belum tahu (sampai ribuan). PHL kan sistemnya dikontrak per tahun, tahun ini memang belum ada kerjanya. Bagi PHL yang tidak pernah bekerja, yang tidak bisa bekerja, wajar enggak untuk disuruh berhenti? Itu saja kesimpulannya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (13/1/2019).

“Kalaulah selama ini PHL nya namanya saja yang ada, orangnya enggak ada. Tidak pernah muncul, atau orangnya ada tapi enggak bisa kerja. Wajar gak kalau gak usah dikontrak lagi dia?,” imbuhnya.

Wiriya mengatakan, perekrutan PHL memang bergantung kepada kebutuhan OPD masing-masing.

Mengenai jumlah dan tenaga yang dibutuhkan, OPD lah yang mengetahuinya. Walau begitu, setiap OPD harus jeli dan bertanggungjawab untuk memperkerjakan mereka.

Kepala dinas atau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan assessment. Tidak mengontrak PHL sesuka hatinya dan harus sesuai aturan.

“Misalnya kalau tenaga yang untuk mengorek parit. Tapi faktanya yang bersangkutan masuk parit aja gak mau. Atau orangnya enggak ada. Bisa gak? Cocok gak itu? Itu aja,” katanya.

Ia pun mengakui, selama ini tidak sedikit PHL yang direkrut, tetapi tidak sesuai, yakni hanya absen dan menerima gaji.

Untuk itu, Wiriya mengatakan, PHL seperti itulah yang akan ditertibkan. Kendati demikian, tidak semua PHL akan diberhentikan. Supir truk sampah, petugas melati dan beberapa di antaranya tetap akan dipekerjakan.

Ke depannya,Wiriya mengatakan tidak akan merekrut tenaga PHL lagi. Sebab yang ada saat ini pun berlebih.

“11.875 PHL, banyak kali kan? Ada gak itu orangnya? Ke depannya, kalau yang ada pun sudah berlebih-lebih, sampai mubazir. Apa pula mau direkrut lagi,” pungkasnya.

Sumber : tribunnews.com