Pemodal Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Ditahan, 1 Orang Buron

0
3
Pemodal tambang emas ilegal di Mandailing Natal yang ditahan penyidik Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Polda Sumut. (Foto : Ist)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Aktor intelektual atau pemodal penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara ditahan.

Dia sebelumnya ditangkap penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera.

Identitas pemodal tambang emas ilegal tersebut yakni MSN (37) warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2023.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, saat ini MSN sudah ditahan di Polda Sumut. Sementara rekannya MH masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

MH tercatat sebagai warga Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal. Sebelumnya, MSN dan MH berstatus sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit ekskavator telah disita sejak 23 Mei 2022 dan hingga saat ini masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis, Panyabungan, Sumut.

Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis.

Pada 13 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, tim menemukan tiga ekskavator beserta tiga operator dan satu helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.

Ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan emas secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

Mereka tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ketiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.

Setelah dimintai keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sehingga mendapati MSN dan MH merupakan pemodal penambangan emas ilegal tersebut.

“Saat ini penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas,” ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis.

Sebab kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Dengan dilakukannya aksi penahanan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus kejahatan penambangan ilegal atau aktivitas ilegal lainnya yang terjadi di Taman Nasional Batang Gadis.

Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menekankan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan dan hutan serta merugikan negara serta mengancam kehidupan masyarakat.

Aksi penahanan ini merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan KLHK dalam penegakan hukum pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Rasio menyebutkan, pihaknya sudah memberi perintah kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku.

Penyidik juga telah diperintahkan untuk mencari tersangka MH hingga ditemukan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) milyar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Ini adalah komitmen KLHK, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera,” katanya.

 

Sumber : iNews.id