Pengakuan Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan: Tak Tahan Lihat Tubuh Korban

0
22
Ayah kandung di Pringsewu Lampung, perkosa anak kandung hingga hami delapan bulan (Humas Polres Pringsewu/MNC Portal)
Dijual Rumah

Pringsewu, buktipers.com – Seorang ayah di Pringsewu, Lampung, tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil delapan bulan. Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisiak KM (46) ini, dia tidak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran tak kuat menahan birahi saat melihat tubuh korban.

“Peristiwa ini terjadi karena pelaku tidak mampu menahan hasrat seksual saat melihat tubuh sang anak yang sedang tidur,” ujar Feabo, Kamis (25/5/2023).

Feabo menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

“Perbuatan itu pertama dilakukan pada pertengahan Oktober 2022, kemudian kedua pertengahan November 2022, awal Januari 2023 dan terakhir pada Maret 2023,” kata dia.

Feabo mengungkapkan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di samping istrinya yang sedang tertidur.

“Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan prilakunya kepada orang lain, juga mengarahkan korban agar mau menuruti setiap perintahnya dengan dalih balas budi karena sejak kecil sudah diurus dengan baik,” ungkap Kasat.

Feabo melanjutkan, setelah mengetahui anaknya hamil, pelaku sempat membawa korban pergi ke rumah kerabat di wilayah Lampung Barat dengan tujuan agar perbuatan bejatnya dan kehamilan korban tidak diketahui oleh istri dan warga lainnya.

“Awalnya pelaku mau menyembunyikan korban, berhubung kerabatnya masih ada masalah juga maka pelaku kembali membawa korban pulang,” kata dia.

Lebih lanjut Feabo mengatakan, pelaku selalu ketakutan pascamengetahui anaknya hamil. Namun pelaku juga tidak berani berterus terang kepada istri dan kerabatnya.

“Atas perbuatanya itu, KM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada istri, anak, kerabat dan warga atas kesalahannya tersebut,” pungkasnya.

 

Sumber : iNews.id