

Buktipers.com – Medan (Sumut)
Ketua Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara (SPMS-Sari Mutiara), Suaidah mengatakan, ada 300 lebih kurang pegawai Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara yang masih ditahan gaji hingga pesangonnya.
Prihal ini dikatakanya saat bertemu di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama, Kota Medan, Jumat (1/3/2019).
Suaidah menyampaikan, para pegawai juga sering mendapatkan ancaman dari RS Sari Mutiara. Ancaman yang dirinya maksud adalah, jika para pegawai menuntut hak-hak maka diminta mengundurkan diri tetapi tidak di-Putus Hubungan Kerja (PHK).
“Selalu kami mendapatkan tekanan, kalau kalian menuntut hak kalian, kalian akan dikeluarkan, kalau kalian tidak senang dengan rumah sakit ini kalian keluar aja. Ancamannya dipecat tetapi tidak dijelaskan bagaimana kami tidak apakah,” katanya.
Saat ini juga, para pegawai tidak mengetahui apa statusnya, masih berkerja di RS itu atau tidak. Suaidah mengucapkan, jika masih bekerja tapi rumah sakit saja sudah tidak beroperasi lagi semenjak Januari tahun 2019.
“Kami juga terombang-ambing tidak jelas status kami seperti apa saat ini, masih pekerja kah? Tapi pasien sudah tidak ada lagi yang berobat di sana. Tidak dijelaskan kepada kami apakah mau diphk atau bagaiaman, tidak ada kejelasan dari owner,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI), Maruli Silitonga masih menampung seluruh aspirasi dan keluhan dari para pegawai RS Sari Mutiara untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.
“Masalah ketenagakerjaan bukan penindakan hukum, kita mencoba perundingankan ini. Awalnya ada pengaduan tidak dibayarkan hak-hak,” kata Maruli.
Masih kata Maruli, sebelumnya para pegawai RS Sari Mutiara sudah menyampaikan permasalah ini di Disnaker Kota Medan, tetapi tidak ada upaya-upaya atau tindakan yang bisa dilakukan makanya menuntut ke Provinsi.
Untuk ke depanya, apabila tidak ada titik temu antara para pegawai dan RS Sari Mutiara, pihak Disnaker Sumut akan membawa ini hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Antara provinsi dengan kota Medan, masalah PHK sudah disampaikan ke Medan, dan sudah keluar anjuran, berarti kota Medan tidak bisa mengeluarkan hasil. Makanya harus diajukan ke pengadilan,” ucapnya.
Sumber : tribunnews.com