

Buktipers.com-Sergai (Sumut)
Sosialisasi/fasilitas Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tahun 2018 Kamis, (13/12/2018) berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs Dimas Kurnianto SH, mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah, untuk mensosialisasikan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar para Kades dapat lebih memahami tugas dan fungsinya dalam menata kembali perangkat desanya. Kemudian memberikan gambaran hukum/pedoman hukum kepada Kades terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Hasil yang diharapkan adalah agar para Kades memahami perannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terwujudnya pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan harmonis, tidak ada lagi permasalahan antara Kades dan Perangkat desa.
Pada kesempatan itu juga diumumkan para pemenang lomba desa tingkat Kabupaten Sergai. Berikut ini pemenangnya; Terbaik I diraih Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, terbaik II Desa Dame Kecamatan Dolok Masihul, terbaik III Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin.
Harapan I Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Harapan II Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan dan Harapan III Desa Banjaran Godang Kecamatan Kotarih.
Turut hadir Wabup Sergai H Darma Wijaya, Kadis PMD Drs Dimas Kurnianto, SH beserta jajaran serta seluruh Kades se-Kabupaten Sergai.
Wakil Bupati (Wabup) Sergai H.Darma Wijaya seusai membuka acara tersebut mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibantu perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
“Dengan kemajuan teknologi saat ini, hampir semua jenis pekerjaan khususnya dalam bidang pemerintahan desa tidak perangkat teknologi, sehingga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan desa sangat diperlukan SDM berkualitas, yang mampu mengoperasikan alat-alat teknologi informasi, yang pada akhirnya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat,” kata Wabup.
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) diatur secara tegas bahwa kepada desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan pada ayat (2) perangkat desa berhenti karena pertama meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan. (ML.hrp/Rls)
Editor : Maris