

Tapteng, buktipers.com – JS (34) warga Jalan Sibolga-Padang Sidempuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan kabupaten Tapteng diatangkap Satnarkoba Polres Tapteng saat transaksi Ganja di Rumah Sakit Umum Daerah Tapteng, Kamis (7/9/2023).
Kasi Humas Kompol Horas Gurning menyampaikan, JS ditangkap di tangga RSUD Pandan pukul 21.00 WIB.
“Tadi malam ditangkap dari RSUD Pandan,”ujar Kompol Gurninf.
Pada waktu penangkapan JS diduga kuat sedang menunggu pemesan.
Penangkapan JS berawal adanya informasi akan adanya transaksi ganja dilokasi RSUD Pandan dan sekaligus ciri-ciri yang diduga pelaku pengedar ganja tersebut
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono SH, MH perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan setibanya dilokasi penyelidikan terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai informasi sedang berada di tangga RSUD Pandan sepertinya sedang menunggu seseorang.
Setelah yakin dengan hasil penyelidikan tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki yang.
Ketika diinterogasi JS mengaku menunggu pemesan ganja ditempat.
Polisi mengamankan 39 ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yg berisikan 10 (sepuluh) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, yang sebelumnya di buang ketanah dekat tangga oleh JS ketika melihat personil yang mendekatinya.
JS mengaku, ganja yang disita petugas tersebut dengan berat Brutto kira kira 57,98 (lima puluh tujuh koma sembilan puluh delapan) gram, adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki yg dikenali wajahnya namun tidak mengetahui inisialnya, di Ketapang Kota Sibolga, dan personil langsung melakukan pencarian namun tidak diketemukan kata Kasat Narkoba menambahkan
“Mempertanggung jawabkan perbuatannya JS digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai Undang-undang. Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber : tribunnews.com