Pengedar Ganja Ditangkap Narkoba Polres Palas di Kebun Kelapa Sawit

0
2
IP (25) warga Desa Sihiuk Kecamatan Lubuk Barumun seorang pengedar ganja ditangkap personel Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas). Istimewa
Dijual Rumah

Palas, buktipers.com  – IP (25) warga Desa Sihiuk Kecamatan Lubuk Barumun seorang pengedar ganja ditangkap personel Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan IP ditangkap pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pria dengan melati dua dipundaknya ini, menyatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padanglawas tidak pandang bulu terhadap siapa saja, baik dia bandar, pengedar dan pemakai narkoba wajib di tindak tegas.

“Kita menangkap IP di Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat Desa Sihiuk,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebungkus plastik asoy hitam diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 500 gram, 1 bungkusan kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 20,56 gram dan Uang Tunai sebesar Rp 110 ribu.

Selanjutnya, terduga IP (25) bersama barang bukti miliknya turut diamankan ke Sat Narkoba Polres Padanglawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

 

Sumber : tribunnews.com