Pengedar Narkoba di Deliserdang Ditangkap, 7 Paket Disita Polisi

0
2
Tersangka Polinus Barus (31) saat diamankan di Mapolresta Deliserdang. (Foto: istimewa)
Dijual Rumah

Deliserdang, buktipers.com – Personel Unit Reskrim Polsek Talun Kenas, Deliserdang menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun III, Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan tersangka bernama Polinus Barus (31), petugas mengamankan tujuh paket sabu siap edar.  Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Ipda Irfan Alma mengatakan penangkapan Polinus Barus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Talapeta, Deliserdang.

Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki di kawasan tersebut.

“Laki-laki tersebut kami amankan di sebuah warung di Jalan Lintas Talapeta, Deliserdang, Selasa (17/8/2021),” kata Irfan, Rabu (18/8/2021).

Petugas kemudian menggeledah barang bawaan tersangka. Dari kantong celananya, petugas menemukan tujuh paket siap edar.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang akan diedarkan,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tujuh paket sabu diamankan ke Polsek Talun Kenas. Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka kemudian diserahkan ke Polresta Deliserdang.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bandar di Kecamatan Biru-biru. Untuk pengembangan, kasus ini kami serahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id